Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai institusi penegak peraturan daerah (Perda) terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Sebanyak delapan bangunan di wilayah Surabaya barat terpaksa disegel oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya. Pasalnya, kedelapan bangunan itu tidak mengantongi IMB dan IPBG.