Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi menghapus atau meniadakan kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA dan SMK di wilayahnya. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Kadindik Jatim nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025.