PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp32,05 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pembayaran pajak untuk tahun 2024 itu mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).