DPRD Sidoarjo berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Penerima bantuan PKH yang tergolong usia produktif sebaiknya dipertimbangkan lagi. Lebih-lebih warga yang sebelumnya tergolong miskin, tapi sekarang sudah tidak kekurangan lagi. Punya kendaraan bagus, pakaian bagus, tubuh masih sehat, dan sebagainya. Sebab, bantuan PKH ini bukan warisan yang bisa diberikan turun-temurun.