METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, karena tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat serta dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG.
Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Saya sampaikan bagi siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub rukun,” kata Eri Cahyadi.
Menurutnya, perusahaan CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG dan langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
“Dan ternyata, perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” katanya.
Ia mengatakan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya dan meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.
“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Selain soal perizinan, Eri Cahyadi juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 orang mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan.
Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri Cahyadi turun langsung dalam proses penyegelan.
“Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun. Ada 15 ijazah arek Suroboyo yang tertahan,” ujarnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk tahap pelaporan resmi.
“Sampai saat ini belum ada laporannya. Hanya saja kemarin, Kamis (17/4), Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan hadir ke polres melakukan audiensi dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujar Wahyu. (*)