27.8 C
Surabaya
29 April 2025, 0:51 AM WIB

KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla terkait Jabatan saat di KONI Jatim

METROTODAY, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penggeledahan rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti di Wisma Permai Surabaya dilakukan terkait posisi senator DPD RI itu saat menjabat sebagai wakil ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Dimana, lembaga tersebut disebut mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim yang kini kasusnya sedang diusut oleh lembaga anti rasuah itu.

“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” kata Fitroh Rohcahyanto kepada Antara di Jakarta, Rabu (16/4).

Lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, rumah La Nyalla di Surabaya digeledah oleh penyidik KPK pada Senin (14/4). Namun, penyidik KPK tak menemukan barang bukti apapun dari penggeledahan itu.

Kemudian pada Selasa (15/4), penyidik KPK menggeledah Kantor KONI Jatim di Jalan Kertajaya Surabaya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengataka bahwa penggeledahan yang dilakukan di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pamprov Jatim pada tahun anggaran 2021–2022.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (15/4).

KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)

METROTODAY, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penggeledahan rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti di Wisma Permai Surabaya dilakukan terkait posisi senator DPD RI itu saat menjabat sebagai wakil ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Dimana, lembaga tersebut disebut mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim yang kini kasusnya sedang diusut oleh lembaga anti rasuah itu.

“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” kata Fitroh Rohcahyanto kepada Antara di Jakarta, Rabu (16/4).

Lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, rumah La Nyalla di Surabaya digeledah oleh penyidik KPK pada Senin (14/4). Namun, penyidik KPK tak menemukan barang bukti apapun dari penggeledahan itu.

Kemudian pada Selasa (15/4), penyidik KPK menggeledah Kantor KONI Jatim di Jalan Kertajaya Surabaya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengataka bahwa penggeledahan yang dilakukan di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pamprov Jatim pada tahun anggaran 2021–2022.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (15/4).

KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/