METROTODAY, SURABAYA – Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membantah dirinya berhubungan dengan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, yang kini menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah kediamannya di Surabaya digeledah oleh penyidik KPK, Senin (14/4).
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/4).
LaNyalla mengaku tidak mengenal nama-nama penerima hibah dari Kusnadi karena dirinya bukan penerima hibah.
Menurut dia, berita acara hasil penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait dengan penyidikan.
“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah. Jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait dengan perkara’,” kata dia.
Untuk itu, dia menunggu penjelasan dari KPK terkait dengan penggeledahan terhadap rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Ia berharap KPK menyampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan apa pun di rumahnya terkait dengan objek perkara dengan tersangka sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah tertuding akibat berita penggeledahan tersebut.
“Jadi, sudah selesai penggeledahan. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal, saya tidak ada hubungan apa pun dengan Kusnadi,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan keluarga La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rohmad Amrulloh menyatakan bahwa KPK tidak membawa barang bukti apa pun usai menggeledah dua rumah milik anggota DPD RI itu di kawasan Jalan Wisma Permai Barat Surabaya.
“Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu,” kata Rohmad kepada wartawan.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penggeledahan KPK yang dilakukan selama dua jam, tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim pada 2021-2022.
Ia menyebutkan dua lokasi yang digeledah adalah rumah bernomor LL 39 dan V 635, dimana prosesnya berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh asisten rumah tangga serta petugas keamanan, karena ada kuasa hukum untuk mendampingi langsung.
“Semua dicatat dalam dua berita acara, masing-masing untuk rumah LL 39 dan rumah belakang (V 635). Dari keduanya menyatakan tidak ada barang yang dibawa terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Rohmad juga memastikan bahwa pihak keluarga bersikap kooperatif terhadap proses hukum, terlebih tim KPK datang dengan surat tugas resmi dan bekerja sesuai prosedur.
“KPK sudah datang dengan surat tugas dan kami izinkan masuk. Tidak ada penghalangan,” ucapnya.
Terkait hubungan La Nyalla dengan tersangka dalam kasus tersebut, Rohmad menegaskan tidak ada keterkaitan apapun dan hal tersebut juga tidak tercantum dalam berita acara yang dibuat KPK.
Ia menambahkan, pada saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla tidak berada di kediaman karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan jika ada penggeledahan yang dilakukan di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022. (*)