METROTODAY, SURABAYA – Kasus pembagian harta warisan kerap menuai persoalan dalam keluarga. Bahkan, acapkali antar keluarga saling tidak bertegur sapa karena masalah tersebut.
Persoalan kian rumit kalau kemudian orang tua yang telah meninggal ternyata memiliki anak angkat. Pertanyaannya, apakah anak angkat berhak mendapatkan harta warisan tersebut ?
Advokat dari D&A Law Office Surabaya Dhini Evani mengungkapkan hal tersebut.
Menurut Dhini, karena sudah diasuh sejak kecil oleh orang tua angkatnya, anak angkat merasa berhak harta warisan sebagaimana anak kandung.
Padahal, menurut pasal 174 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa harta warisan bisa dibagikan karena hubungan darah dan hubungan perkawinan. Mengacu hal tersebut maka anak angkat tidak mendapatkan harta waris.
Namun demikian, hukum memberikan kesempatan kepada anak angkat untuk mendapatkan harta. Namun, tidak berupa pewarisan.
Anak angkat bisa mendapatkannya melalui hibah wasiat dari orang tua angkatnya. Tetapi, apabila tidak ada wasiat yang diberikan, anak angkat tetap dapat menerima hibah wasiat dari orang tua angkatnya. Namun, jika anak angkat tidak menerima wasiat, maka menurut Pasal 209 ayat (2) KHI, anak angkat diberi wasiat wajibah. Jumlahnya adalah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Hal lain juga ditegaskan di dalam pasal 1676 KUH Perdata bahwa setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima hibah kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
“Dalam masyarakat, kenyataannya banyak yang masih rancu pemahamannya terkait hal ini,” terang Dhini.
Karenanya agar proses pembagian warisan tidak memicu konflik antarkeluarga ada baiknya mengonsultasikan hal tersebut kepada konsultan hukum.
Menurut Dhini, jangan sampai pembagian warisan menimbulkan perpecahan. “Semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” kata alumnus Universitas Jember itu. (*)