30 C
Surabaya
28 April 2025, 19:56 PM WIB

Polisi Selidiki Pelaku Perusakan Properti saat Unjuk Rasa di Depan Grahadi

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya akan menyelidiki kasus perusakan sejumlah properti milik pemerintah usai unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, yang berlangsung ricuh, Senin (24/3).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi mengatakan, sejumlah aset yang dirusak massa pendemo antara lain tiang bendera, kamera CCTV, dan gapura Marhaban Ramadhan di timur Gedung Grahadi yang dibakar.

“Terlihat oleh pandangan mata yang dirusak oleh kelompok tadi tiang bendera milik Pemprov Jatim sekitar empat sampai lima buah, kemudian CCTV dua buah milik Pemkot Surabaya di pedestrian Jalan Gubernur Suryo juga dirusak,” kata AKP Rina Shanty Dewi, kepada Antara, Senin (24/3).

Hingga saat ini, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan siapa saja yang melakukan tindakan perusakan terhadap properti milik pemda tersebut.

Rina menjelaskan, sebelum aksi unjuk rasa, pihaknya sudah mengimbau mahasiswa untuk tidak melakukan aksi berlebihan serta menggunakan pita sebagai penanda untuk membedakan massa aksi dan bukan.

Pihaknya menyayangkan ada oknum yang sampai melakukan perusakan properti milik pemda, karena hal itu menimbulkan kesan negatif.

Ia menjelaskan, aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu tertentu. Jika di tempat terbuka antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kemudian di tempat tertutup antara pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

“Kami apresiasi sekali untuk mahasiswa yang sudah pulang dan tetap mengedepankan aturan, untuk yang belum balik apakah itu dari mahasiswa apa bukan, kami belum bisa mengidentifikasi nanti lihat ke depannya,” ujarnya.

Sebanyak 1.128 personel dari Polrestabes Surabaya dibantu Polda Jawa Timur dikerahkan untuk mengamankan aksi menyikapi Undang-Undang (UU) TNI tersebut.

Massa dikawal kepolisian mulai pukul 13.25 WIB dari tempat titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

Namun aksi memanas saat massa melempar botol air mineral yang diikuti oleh pengunjuk rasa lain ke arah polisi yang berjaga di pintu gerbang masuk Gedung Negara Grahadi Surabaya sekitar pukul 16.25 WIB

Tak hanya membongkar pembatas kawat berduri, pengunjuk rasa juga merusak gapura berdesain Ramadhan di pintu timur, serta mengambil tiang dan bendera panjang milik Pemprov Jatim yang terpasang di depan halaman Gedung Negara Grahadi.

Selain itu, dua CCTV milik Pemkot Surabaya yang terpasang di tiang pedestrian Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Taman Apsari dan kantor Pos juga turut dirusak. (*)

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya akan menyelidiki kasus perusakan sejumlah properti milik pemerintah usai unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, yang berlangsung ricuh, Senin (24/3).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi mengatakan, sejumlah aset yang dirusak massa pendemo antara lain tiang bendera, kamera CCTV, dan gapura Marhaban Ramadhan di timur Gedung Grahadi yang dibakar.

“Terlihat oleh pandangan mata yang dirusak oleh kelompok tadi tiang bendera milik Pemprov Jatim sekitar empat sampai lima buah, kemudian CCTV dua buah milik Pemkot Surabaya di pedestrian Jalan Gubernur Suryo juga dirusak,” kata AKP Rina Shanty Dewi, kepada Antara, Senin (24/3).

Hingga saat ini, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan siapa saja yang melakukan tindakan perusakan terhadap properti milik pemda tersebut.

Rina menjelaskan, sebelum aksi unjuk rasa, pihaknya sudah mengimbau mahasiswa untuk tidak melakukan aksi berlebihan serta menggunakan pita sebagai penanda untuk membedakan massa aksi dan bukan.

Pihaknya menyayangkan ada oknum yang sampai melakukan perusakan properti milik pemda, karena hal itu menimbulkan kesan negatif.

Ia menjelaskan, aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu tertentu. Jika di tempat terbuka antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kemudian di tempat tertutup antara pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

“Kami apresiasi sekali untuk mahasiswa yang sudah pulang dan tetap mengedepankan aturan, untuk yang belum balik apakah itu dari mahasiswa apa bukan, kami belum bisa mengidentifikasi nanti lihat ke depannya,” ujarnya.

Sebanyak 1.128 personel dari Polrestabes Surabaya dibantu Polda Jawa Timur dikerahkan untuk mengamankan aksi menyikapi Undang-Undang (UU) TNI tersebut.

Massa dikawal kepolisian mulai pukul 13.25 WIB dari tempat titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

Namun aksi memanas saat massa melempar botol air mineral yang diikuti oleh pengunjuk rasa lain ke arah polisi yang berjaga di pintu gerbang masuk Gedung Negara Grahadi Surabaya sekitar pukul 16.25 WIB

Tak hanya membongkar pembatas kawat berduri, pengunjuk rasa juga merusak gapura berdesain Ramadhan di pintu timur, serta mengambil tiang dan bendera panjang milik Pemprov Jatim yang terpasang di depan halaman Gedung Negara Grahadi.

Selain itu, dua CCTV milik Pemkot Surabaya yang terpasang di tiang pedestrian Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Taman Apsari dan kantor Pos juga turut dirusak. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/