METROTODAY-SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp32,05 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pembayaran pajak untuk tahun 2024 itu mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan pajak yang dibayarkan terdiri dari PBB senilai Rp1,95 miliar dan BPHTB sebesar Rp30,09 miliar.
“Jumlah ini kami bayar sesuai tagihan yang masuk dari Bapenda Kota Surabaya,” kata Luqman kepada Antara di Surabaya, Rabu (5/3).
Ia menjelaskan, pada 2023 KAI juga telah membayar pajak sebesar Rp27,67 miliar, yang terdiri dari PBB Rp3,66 miliar dan BPHTB Rp24 miliar.
Kewajiban pembayaran PBB dan BPHTB di Surabaya, kata dia, juga telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 1 Tahun 2024, Perwali Surabaya Nomor 70 Tahun 2023, serta Perwali Surabaya Nomor 17 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme perhitungan, pembayaran, serta insentif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Menurut dia, pembayaran pajak ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola keuangan serta komitmen dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya terus mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Aset-aset tersebut tidak hanya mendukung operasional perkeretaapian, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi daerah.
Dalam operasionalnya, KAI juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan aset yang dimiliki tetap produktif dan mendukung pengembangan infrastruktur transportasi.
Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang transportasi massal yang lebih efisien dan terintegrasi sesuai program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
KAI berharap kontribusi melalui pajak ini dapat membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur, meningkatkan layanan publik, serta mendukung perekonomian. (*)