32.8 C
Surabaya
28 April 2025, 17:42 PM WIB

Imbas Laka KA vs Truk di Gresik, KAI Tempuh Jalur Hukum dan Tutup Perlintasan Sebidang di TKP

METROTODAY, GRESIK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menempuh jalur hukum pascainsiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu yang menewaskan asisten masinis.

Insiden tabrakan antara KA dengan truk itu terjadi di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 atau perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang ada ada di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan di Gresik.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, insiden yang dipicu kelalaian pengemudi truk milik PT Garuda Trans itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia,” katanya.

Selain itu, Luqman Arif mendorong kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan liar atau membangun jalan layang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Selain itu, jelas Luqman, PT KAI bersama pihak terkait telah sepakat menutup perlintasan sebidang usai insiden truk menerobos rel kereta yang mengakibatkan terjadinya tabrakan itu.

Dia menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama yang mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.

Para pihak yang menyepakati penutupan tersebut antara lain PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polsek dan Koramil Kebomas, Kecamatan Kebomas, serta dari Kelurahan Tenggulunan, Gresik.

Penutupan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 11 di Km 7 + 639 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan dilakukan dengan memasang patok besi dan membongkar jalan aspal dan cor di perlintasan yang dilakukan mulai Selasa (8/4) malam pasca kecelakaan.

KAI menutup perlintasan sebidang nomor 11 di jalur antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, usai insiden yang menyebabkan satu asisten masinis meninggal dunia. (Foto: Antara/Humas KAI)

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kondisi tidak aman bagi masyarakat.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas.

“Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” imbuh Luqman.

Sebelumnya, Kereta Api Commuter Line Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tabrakan dengan truk muatan kayu pada Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB.

Insiden itu terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register).

Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

“Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/4).

Setelah mendapat penanganan medis, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, akhirnya meninggal dunia. Sementara masinis Purwo Pranoto hingga saat ini masih dirawat secara intensif di RS Semen Gresik.

Selain itu, kecelakaan tersebut juga menyebabkan bagian depan KA relasi Indro-Sidoarjo tersebut mengalami rusak parah. Sedangkan 130 penumpang kereta dinyatakan selamat dan dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan KA pengganti usai kejadian.

KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. (*)

METROTODAY, GRESIK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menempuh jalur hukum pascainsiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu yang menewaskan asisten masinis.

Insiden tabrakan antara KA dengan truk itu terjadi di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 atau perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang ada ada di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan di Gresik.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, insiden yang dipicu kelalaian pengemudi truk milik PT Garuda Trans itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia,” katanya.

Selain itu, Luqman Arif mendorong kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan liar atau membangun jalan layang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Selain itu, jelas Luqman, PT KAI bersama pihak terkait telah sepakat menutup perlintasan sebidang usai insiden truk menerobos rel kereta yang mengakibatkan terjadinya tabrakan itu.

Dia menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama yang mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.

Para pihak yang menyepakati penutupan tersebut antara lain PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polsek dan Koramil Kebomas, Kecamatan Kebomas, serta dari Kelurahan Tenggulunan, Gresik.

Penutupan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 11 di Km 7 + 639 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan dilakukan dengan memasang patok besi dan membongkar jalan aspal dan cor di perlintasan yang dilakukan mulai Selasa (8/4) malam pasca kecelakaan.

KAI menutup perlintasan sebidang nomor 11 di jalur antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, usai insiden yang menyebabkan satu asisten masinis meninggal dunia. (Foto: Antara/Humas KAI)

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kondisi tidak aman bagi masyarakat.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas.

“Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” imbuh Luqman.

Sebelumnya, Kereta Api Commuter Line Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tabrakan dengan truk muatan kayu pada Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB.

Insiden itu terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register).

Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

“Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/4).

Setelah mendapat penanganan medis, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, akhirnya meninggal dunia. Sementara masinis Purwo Pranoto hingga saat ini masih dirawat secara intensif di RS Semen Gresik.

Selain itu, kecelakaan tersebut juga menyebabkan bagian depan KA relasi Indro-Sidoarjo tersebut mengalami rusak parah. Sedangkan 130 penumpang kereta dinyatakan selamat dan dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan KA pengganti usai kejadian.

KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/