32.8 C
Surabaya
28 April 2025, 17:43 PM WIB

Komisi D DPRD Sidoarjo Berharap Data Penerima Bantuan Tunai PKH Terus Update

SIDOARJO – Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyaksikan langung penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Candi. Ketua komisi bidang kesejahteraan rakyat (kesra) itu berharap bantuan uang tunai diterima oleh orang yang bena-benar berhak.

Pemerintah Pusat memang sedang menyalurkan bantuan PKH untuk triwulan pertama. Januari hingga Maret. Pemerintah menetapkan lima kelompok penerima bansos PKH 2025. Ada beberapa kategori. Pertama, kategori kesehatan. Yang berhak menerima adalah ibu hamil. Wanita hamil yang tercatat dalam satu keluarga. Dengan jumlah maksimal dua kehamilan.

Selain itu, anak usia dini. Yaitu, anak berusia 0 sampai 6 tahun yang belum mengikuti pendidikan formal. Jumlah maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Kedua, kategori pendidikan. Yang berhak menerima adalah anak sekolah dasar (SD/MI Sederajat). Mereka masih dalam usia sekolah dasar dan belum menyelesaikan pendidikan wajib. Selain itu, anak yang masih bersekolah di tingkat SMP/MTs sederajat dan SMA/MA sederajat.

Ketiga, kategori kesejahteraan. Mereka yang berhak menerima adalah orang lanjut usia. Berusia 60 tahun ke atas yang tinggal bersama keluarga atau secara mandiri. Selain itu, para penyandang disabilitas. Mereka adalah individu dengan disabilitas yang tergabung bersama keluarga atau tercatat sendiri.

Nilai bantuan uang yang diterima bergantung komponen masing-masing kategori tersebut. Satu keluarga bisa menerima bantuan yang nilainya berbeda dari keluarga lain.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori berharap penyaluran bantuan uang tunai itu benar-benar didasari data yang valid. Nama-nama mereka serta jumlah yang diterima disusun berdasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada Kamis pagi (27 Februari 2025), warga terlihat mendatangi Kantor Kecamatan Candi. Ada yang duduk-duduk di kursi, lantai, hingga di bawah tiang Bendera Merah Putih. Ada yang tampak masih belia. Ada pula yang sudah lanjut usia (lansia).

Salah satunya, Sukardi. Lelaki 50 tahun asal Desa Jambangan, Kecamatan Candi, itu tiba bersama cucunya. Naik sepeda motor roda tiga. Sukardi mengaku dirinya menderita pengapuran tulang. Kedua kakinya sakit. Tidak bisa berjalan normal. Sukardi tergolong penyandang disabilitas.

”Istri saya juga sakit seperti ini,” ungkap Sukardi kepada anggota DPRD Sidoarjo asal Tulangan tersebut. Dhamroni Chudlori pun mendengarkan kata-katanya.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori berbincang dengan petugas Kecamatan Candi yang sedang melayani warga penerima bantuan PKH. (Foto: Metro Today)

Tidak lama kemudian, muncul Satuah. Warga Desa Gelam itu terlihat berjalan tertatih. Keduanya tangannya memegang kruk. Perempuan berusia 52 tahun tersebut mengalami kesulitan saat hendak naik ke balai kecamatan.

Dhamroni lantas membantunya bersama seorang warga lain. Mengambilkan kursi agar Satuah bisa duduk. Dia pun berhasil masuk antrean. Menunggu giliran untuk memperoleh pencairan.

”Para penyandang disabilitas seperti ini harus mendapatkan prioritas layanan,” kata anggota DPRD Sidoarjo dari PKB itu.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menghampiri antrean warga lainnya. Beberapa ditanya sedang apa. Semua menjawab tengah menanti giliran untuk menerima uang tunai bantuan dari PKH.

Sekitar 30 menit, Dhamroni Chudlori berada di antara antrean warga. Dia bertanya. Berapa nilai bantuan PKH yang mereka peroleh.  Ada yang menjawab Rp 400 ribu. Ada pula yang sampai Rp 1,2 juta.

Yang membuatnya bertanya-tanya adalah beberapa penerima uang PKH itu ternyata masih berusia belia. Ada yang mengaku berumur 30 tahunan, bahkan baru sekitar 25 tahun atau 20 tahunan. Masih muda, tapi bukan usia anak sekolah lagi. Masih tergolong usia produktif.

Sebagian terlihat mengendarai sepeda motor yang relatif bagus. Ada pula lansia yang terlihat diantar anak-anaknya naik mobil. Di sisi lain, banyak warga yang sebenarnya berhak menerima. Sudah lama menunggu untuk dapat bantuan tersebut.

”Saya kira perlu ada verifikasi dan validasi data lagi terhadap penerima bantuan PKH ini. Agar diterima oleh yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.

Penerima bantuan PKH ini sudah tercatat dalam DTKS. DTKS adalah singkatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS merupakan sistem pendataan yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.

Yang memasukkan data-data itu adalah operator desa. Petugas pencatat penerima PKH diharapkan lebih selektif dalam mengusulkan calon penerima bantuan sosial tersebut. Kalau memang sudah tidak memenuhi kriteria, sebaiknya nama mereka diganti oleh yang benar-benar memerlukan bantuan.

”Ada update data agar benar-benar valid,” kata anggota DPRD Sidoarjo yang juga ketua Fraksi PKB tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori melihat KTP Satuah, salah seorang penerima bantuan PKH. (Foto: Metro Today)

Dia menyatakan yakin. Masih ada janda-janda miskin atau lansia yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. Petugas pendataan dan operator desa diharapkan lebih selektif. Agar bantuan PKH itu dinikmati yang berhak.

Penerima bantuan PKH yang tergolong usia produktif sebaiknya dipertimbangkan lagi. Lebih-lebih warga yang sebelumnya tergolong miskin, tapi sekarang sudah tidak kekurangan lagi. Punya kendaraan bagus, pakaian bagus, tubuh masih sehat, dan sebagainya. Sebab, bantuan PKH ini bukan warisan yang bisa diberikan turun-temurun.

”Saya berharap peran Dinas Sosial Sidoarjo untuk melakukan validasi data ini. Termasuk, apakah penerima PKH juga memperoleh bantuan lain dari pemerintah,” tambah Dhamroni Chudlori. (*)

SIDOARJO – Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyaksikan langung penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Candi. Ketua komisi bidang kesejahteraan rakyat (kesra) itu berharap bantuan uang tunai diterima oleh orang yang bena-benar berhak.

Pemerintah Pusat memang sedang menyalurkan bantuan PKH untuk triwulan pertama. Januari hingga Maret. Pemerintah menetapkan lima kelompok penerima bansos PKH 2025. Ada beberapa kategori. Pertama, kategori kesehatan. Yang berhak menerima adalah ibu hamil. Wanita hamil yang tercatat dalam satu keluarga. Dengan jumlah maksimal dua kehamilan.

Selain itu, anak usia dini. Yaitu, anak berusia 0 sampai 6 tahun yang belum mengikuti pendidikan formal. Jumlah maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Kedua, kategori pendidikan. Yang berhak menerima adalah anak sekolah dasar (SD/MI Sederajat). Mereka masih dalam usia sekolah dasar dan belum menyelesaikan pendidikan wajib. Selain itu, anak yang masih bersekolah di tingkat SMP/MTs sederajat dan SMA/MA sederajat.

Ketiga, kategori kesejahteraan. Mereka yang berhak menerima adalah orang lanjut usia. Berusia 60 tahun ke atas yang tinggal bersama keluarga atau secara mandiri. Selain itu, para penyandang disabilitas. Mereka adalah individu dengan disabilitas yang tergabung bersama keluarga atau tercatat sendiri.

Nilai bantuan uang yang diterima bergantung komponen masing-masing kategori tersebut. Satu keluarga bisa menerima bantuan yang nilainya berbeda dari keluarga lain.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori berharap penyaluran bantuan uang tunai itu benar-benar didasari data yang valid. Nama-nama mereka serta jumlah yang diterima disusun berdasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada Kamis pagi (27 Februari 2025), warga terlihat mendatangi Kantor Kecamatan Candi. Ada yang duduk-duduk di kursi, lantai, hingga di bawah tiang Bendera Merah Putih. Ada yang tampak masih belia. Ada pula yang sudah lanjut usia (lansia).

Salah satunya, Sukardi. Lelaki 50 tahun asal Desa Jambangan, Kecamatan Candi, itu tiba bersama cucunya. Naik sepeda motor roda tiga. Sukardi mengaku dirinya menderita pengapuran tulang. Kedua kakinya sakit. Tidak bisa berjalan normal. Sukardi tergolong penyandang disabilitas.

”Istri saya juga sakit seperti ini,” ungkap Sukardi kepada anggota DPRD Sidoarjo asal Tulangan tersebut. Dhamroni Chudlori pun mendengarkan kata-katanya.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori berbincang dengan petugas Kecamatan Candi yang sedang melayani warga penerima bantuan PKH. (Foto: Metro Today)

Tidak lama kemudian, muncul Satuah. Warga Desa Gelam itu terlihat berjalan tertatih. Keduanya tangannya memegang kruk. Perempuan berusia 52 tahun tersebut mengalami kesulitan saat hendak naik ke balai kecamatan.

Dhamroni lantas membantunya bersama seorang warga lain. Mengambilkan kursi agar Satuah bisa duduk. Dia pun berhasil masuk antrean. Menunggu giliran untuk memperoleh pencairan.

”Para penyandang disabilitas seperti ini harus mendapatkan prioritas layanan,” kata anggota DPRD Sidoarjo dari PKB itu.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menghampiri antrean warga lainnya. Beberapa ditanya sedang apa. Semua menjawab tengah menanti giliran untuk menerima uang tunai bantuan dari PKH.

Sekitar 30 menit, Dhamroni Chudlori berada di antara antrean warga. Dia bertanya. Berapa nilai bantuan PKH yang mereka peroleh.  Ada yang menjawab Rp 400 ribu. Ada pula yang sampai Rp 1,2 juta.

Yang membuatnya bertanya-tanya adalah beberapa penerima uang PKH itu ternyata masih berusia belia. Ada yang mengaku berumur 30 tahunan, bahkan baru sekitar 25 tahun atau 20 tahunan. Masih muda, tapi bukan usia anak sekolah lagi. Masih tergolong usia produktif.

Sebagian terlihat mengendarai sepeda motor yang relatif bagus. Ada pula lansia yang terlihat diantar anak-anaknya naik mobil. Di sisi lain, banyak warga yang sebenarnya berhak menerima. Sudah lama menunggu untuk dapat bantuan tersebut.

”Saya kira perlu ada verifikasi dan validasi data lagi terhadap penerima bantuan PKH ini. Agar diterima oleh yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.

Penerima bantuan PKH ini sudah tercatat dalam DTKS. DTKS adalah singkatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS merupakan sistem pendataan yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.

Yang memasukkan data-data itu adalah operator desa. Petugas pencatat penerima PKH diharapkan lebih selektif dalam mengusulkan calon penerima bantuan sosial tersebut. Kalau memang sudah tidak memenuhi kriteria, sebaiknya nama mereka diganti oleh yang benar-benar memerlukan bantuan.

”Ada update data agar benar-benar valid,” kata anggota DPRD Sidoarjo yang juga ketua Fraksi PKB tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori melihat KTP Satuah, salah seorang penerima bantuan PKH. (Foto: Metro Today)

Dia menyatakan yakin. Masih ada janda-janda miskin atau lansia yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. Petugas pendataan dan operator desa diharapkan lebih selektif. Agar bantuan PKH itu dinikmati yang berhak.

Penerima bantuan PKH yang tergolong usia produktif sebaiknya dipertimbangkan lagi. Lebih-lebih warga yang sebelumnya tergolong miskin, tapi sekarang sudah tidak kekurangan lagi. Punya kendaraan bagus, pakaian bagus, tubuh masih sehat, dan sebagainya. Sebab, bantuan PKH ini bukan warisan yang bisa diberikan turun-temurun.

”Saya berharap peran Dinas Sosial Sidoarjo untuk melakukan validasi data ini. Termasuk, apakah penerima PKH juga memperoleh bantuan lain dari pemerintah,” tambah Dhamroni Chudlori. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/