METROTODAY, SURABAYA – Karir Aiptu Lilik Cahyadi (LC) di kepolisian berakhir sudah. Penjabat sementara (Pjs) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan itu diberi sanksi berat pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita yang menjadi tanggung jawabnya di tahanan Polres Pacitan.
“Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis (4/4).
Ia menjelaskan bahwa Aiptu LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4) di ruang sidang Propam Polda Jatim. “Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela,” ucapnya.
Jules Abraham menjelasan kronologi kasus yang mencoreng nama kepolisian tersebut. Kasus ini bermula dari laporan polisi dari pihak korban yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025 dan diteruskan ke Propam Polda Jatim.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Aiptu LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW, 21.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga tahanan, Aiptu LC yang memiliki kewenangan masuk dan keluar ruang tahanan malah tergoda dengan kemolekan PW.
Ia bahkan empat kali memaksa korban melakukan hubungan badan di tahanan dengan tiga di antaranya dilakukan tiga hari berturut turut. Yakni pada Jumat (28/3), Sabtu (29/3) dan Minggu (30/3).
Aksi terakhirnya dengan memaksa persetubuhan kepada korban dilakukan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita di area hutan tahanan Polres Pacitan. Tak terima dengan perbuatan bejat sang polisi, PW pun mengadukan hal ini ke pacarnya yang menjenguk di tahanan.
PW sendiri ditangkap dan ditahan polisi karena diduga melakukan aksi perdagangan manusia. Ia digerebek pada 28 Maret 2025 di sebuah hotel di Pacitan karena kedapatan menjual seorang perempuan kepada pria hidung belang.
Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban PW serta sembilan saksi lain untuk mengungkap kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, Aiptu LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambah Jules Abraham.
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Jules Abraham.
Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)