30 C
Surabaya
28 April 2025, 20:48 PM WIB

Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Barang Bukti Dolar AS dan Singapura hingga Mobil Mewah

METROTODAY, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Putusan ontslag itu dalam perkara yang melibatkan tiga grup korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Selain MAN, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam dugaan suap dan gratifikasi putusan ontslag perkara korupsi CPO. Yaitu, WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.

”Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS, dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” demikian keterangan dari laman kejaksaan.go.id yang dikutip pada Minggu (13 April 2025).

Penetapan tersangka tersebut diawali dengan penggeledahan oleh tim JAM Pidsus Kejaksaan Agung di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung Jumat (11 April 2025) sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah WG di Villa Gading Indah. Lalu, uang SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11.100.000 di mobil WG. Kemudian, uang Rp 136.950.000 disita dari rumah AR.

Dari tas milik MAN, penyidik menemukan satu amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, satu amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100, serta dompet berisi uang pecahan USD, SGD, rupiah, hingga ringgit Malaysia. Penyidik juga menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari rumah AR.

Suap dan gratifikasi diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022 atas nama terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group yang terdiri atas PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit; Wilmar Group yang terdiri atas PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia; serta Musim Mas Group yang terdiri atas PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000.

Lalu, menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26; terdakwa Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619,00; dan terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). (*)

 

METROTODAY, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Putusan ontslag itu dalam perkara yang melibatkan tiga grup korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Selain MAN, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam dugaan suap dan gratifikasi putusan ontslag perkara korupsi CPO. Yaitu, WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.

”Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS, dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” demikian keterangan dari laman kejaksaan.go.id yang dikutip pada Minggu (13 April 2025).

Penetapan tersangka tersebut diawali dengan penggeledahan oleh tim JAM Pidsus Kejaksaan Agung di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung Jumat (11 April 2025) sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah WG di Villa Gading Indah. Lalu, uang SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11.100.000 di mobil WG. Kemudian, uang Rp 136.950.000 disita dari rumah AR.

Dari tas milik MAN, penyidik menemukan satu amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, satu amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100, serta dompet berisi uang pecahan USD, SGD, rupiah, hingga ringgit Malaysia. Penyidik juga menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari rumah AR.

Suap dan gratifikasi diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022 atas nama terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group yang terdiri atas PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit; Wilmar Group yang terdiri atas PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia; serta Musim Mas Group yang terdiri atas PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000.

Lalu, menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26; terdakwa Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619,00; dan terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). (*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/