METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memanggil dan memeriksa Djoko Sugiarto Tjandra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.
Sebab, KPK menilai tersangka Harun Masiku tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyuap pengurusan dirinya sebagai anggota antar waktu DPR RI periode 2019–2024.
“Jadi, kalau kami profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Antara di Jakarta, Sabtu (12/4).
Berdasarkan alasan tersebut, tambah Asep, penyidik KPK menelusuri sumber uang yang dipakai Harun Masiku untuk melakukan suap dalam perkara tersebut selain dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang diduga mencapai Rp400 juta dan kini sedang disidangkan.
“Kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar ya untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya?” katanya.
Karena itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/4) lalu.
“Dugaan kami, ada pertemuan di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, yakni antara saudara JC (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku),” katanya.
Sementara itu, Djoko Tjandra usai diperiksa penyidik KPK sebagai pada Rabu (9/4) mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku.
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. (*)