30 C
Surabaya
28 April 2025, 19:55 PM WIB

Cair Mulai 17 Maret, Ini Besaran THR untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Beleid itu terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu diumumkan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3). ”THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata presiden sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

”Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.

Presiden menyebutkan, THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025.

Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan pada Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. ”Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ucap presiden.

Dalam penyampaian keterangannya, Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

”Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” tandas presiden. (*)

 

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Beleid itu terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu diumumkan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3). ”THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata presiden sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

”Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.

Presiden menyebutkan, THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025.

Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan pada Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. ”Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ucap presiden.

Dalam penyampaian keterangannya, Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

”Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” tandas presiden. (*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/