METRO TODAY-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang rumah milik terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Tri Sambodo.
Melalui @official.kpk, lembaga anti rasuah tersebut mengajak warga untuk blusukan ke rumah yang dulunya dimiliki oleh Rafael Alun tersebut.
Rumah yang berlokasi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan tersebut terbilang cukup luas. Jalan Wijaya merupakan salah satu kawasan elit di Jakarta Selatan.
Harga properti di kawasan itu terbilang mahal dan bernilai puluhan miliar.
Untuk mengulas rumah tersebut, KPK bahkan melibatkan seorang reviewer rumah yang cukup terkenal, Rizki Abadi.
Rizki pun mengajak untuk melihat luar dalam rumah tersebut. Termasuk materi yang digunakan untuk membangun.
Teras rumah tersebut juga terbilang klasik. Menggunakan tegel motif berwarna cokelat membuat rumah terkesan vintage namun masih terlihat modern. “Ini tegel motifnya sudah di coating. Jadi masih terasa mengkilap,” kata Rizki.
Materi kusen jendela dan pintu juga diulas oleh Rizki. Dia menyebut materi kayu yang solid membuat rumah kian gagah dan kuat.
Lantai di dalam rumah terbuat dari granit dengan motif kayu dengan ukuran 20×80 cm. “Granit motif kayu membuat kesan ruangan terasa hangat,” ujarnya.
Rumah dua lantai tersebut juga memiliki halaman yang luas.
Kendati seperti tidak terawat, namun rumah di Jalan Wijaya tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Harga rumah di kawasan itu, rata-rata seharga Rp40 – Rp 50 miliar. Namun demikian, KPK melelangnya jauh di bawah pasaran dengan harga batas bawah Rp 30 miliar.
Rumah tersebut baru dikuasai oleh negara ketika putusan pidana korupsi yang melibatkan Rafael Alun inkracht.
Selama ini, untuk mengembalikan kerugian negara, KPK memang menyita aset para tersangka korupsi. Aset-aset tersebut lantas dilelang. Uang hasil penjualan lantas disetorkan ke kas negara.
Rencananya rumah di Jalan Wijaya tersebut akan dilelang pada 6 Maret nanti.