METRO-JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 6 tahun 2025 atas perubahan PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam aturan yang baru diteken oleh Prabowo Subianto dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan. Beleid tersebut menyebutkan, karyawan korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai per bulan sebesar 60% dari upah terakhir maksimal selama 6 bulan.
Namun, ada batas upah yang ditentukan yaitu maksimal sebesar Rp 5 juta. Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 21 ayat 1 dan 3. Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang akan diberikan jumlahnya mengacu pada ketentuan batas atas upah tersebut. (*)