28 C
Surabaya
28 April 2025, 23:07 PM WIB

Sertifikat TKDN Terbit, iPhone 16 Segera Beredar di Indonesia

METROTODAY, Jakarta – Setelah menunggu berbulan-bulan, para pencinta produk Apple bisa segera mendapatkan iPhone 16 series. Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, termasuk iPhone seri terbaru.

Ke-20 sertifikat TKDN tersebut terdiri atas 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

”Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (9/3).

Dia menjelaskan, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020–2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, yakni Permenperin No 29 Tahun 2017.

”Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025–2028 di mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” terang Febri.

Dalam laman P3DN Kemenperin tercantum 20 produk Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN. Tertulis bahwa produk telah memenuhi syarat TKDN 40 persen. Termasuk perangkat telepon seluler dengan tipe A3287, A3290, A3293, A3296, dan A3409. Itu merupakan kode tersebut untuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e.

Tapi, penggemar produk iPhone masih harus bersabar sebentar. Pasalnya, 20 produk Apple tersebut selanjutnya harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat itu menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

”Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri. (*)

METROTODAY, Jakarta – Setelah menunggu berbulan-bulan, para pencinta produk Apple bisa segera mendapatkan iPhone 16 series. Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, termasuk iPhone seri terbaru.

Ke-20 sertifikat TKDN tersebut terdiri atas 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

”Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (9/3).

Dia menjelaskan, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020–2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, yakni Permenperin No 29 Tahun 2017.

”Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025–2028 di mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” terang Febri.

Dalam laman P3DN Kemenperin tercantum 20 produk Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN. Tertulis bahwa produk telah memenuhi syarat TKDN 40 persen. Termasuk perangkat telepon seluler dengan tipe A3287, A3290, A3293, A3296, dan A3409. Itu merupakan kode tersebut untuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e.

Tapi, penggemar produk iPhone masih harus bersabar sebentar. Pasalnya, 20 produk Apple tersebut selanjutnya harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat itu menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

”Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/