30 C
Surabaya
28 April 2025, 19:58 PM WIB

ASN Bisa Kerja Fleksibel 24–27 Maret 2025, MenPAN-RB Ingatkan Layanan Publik Tidak Terganggu

METROTODAY, Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian kerja aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. para ASN dapat bekerja secara fleksibel mulai 24–27 Maret 2025.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 5 Maret 2025. MenPAN-RB Rini Widyantini dalam SE tersebut menyatakan, kebijakan tersebut memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri.

”Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (workfrom anywhere/WFA),” papar Rini dalam SE 2/2025 dikutip Kamis (6/3).

Rini menegaskan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan WFO, WFH, maupun WFA bagi ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, dalam SE tersebut MenPAN-RB meminta pimpinan instansi pemerintah memperhatikan sejumlah poin. Yaitu, optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar menjamin penyelenggaraan yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, dan selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai.

Poin lainnya adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi serta bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir (sif) agar diatur kembali jam layanan sehingga tidak mengganggu pelayanan. Lalu, secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi kepada masyarakat ten tang perubahan jadwal atau cara akses layanan, dan memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)

 

METROTODAY, Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian kerja aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. para ASN dapat bekerja secara fleksibel mulai 24–27 Maret 2025.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 5 Maret 2025. MenPAN-RB Rini Widyantini dalam SE tersebut menyatakan, kebijakan tersebut memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri.

”Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (workfrom anywhere/WFA),” papar Rini dalam SE 2/2025 dikutip Kamis (6/3).

Rini menegaskan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan WFO, WFH, maupun WFA bagi ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, dalam SE tersebut MenPAN-RB meminta pimpinan instansi pemerintah memperhatikan sejumlah poin. Yaitu, optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar menjamin penyelenggaraan yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, dan selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai.

Poin lainnya adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi serta bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir (sif) agar diatur kembali jam layanan sehingga tidak mengganggu pelayanan. Lalu, secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi kepada masyarakat ten tang perubahan jadwal atau cara akses layanan, dan memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/