METROTODAY-SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai institusi penegak peraturan daerah (Perda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya Selatan.
Dua RHU yang disidak itu adalah sebuah tempat biliar dan panti pijat (spa) yang ditengarai tetap beroperasi meski telah ada ketentuan yang melarang operasionalnya selama Ramadan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas di Surabaya, Rabu (5/3) mengatakan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka di bulan puasa ini. Kami konfirmasi ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” terang Agnis.
Menurutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Disbudporapar untuk memastikan daftar tempat biliar yang mendapatkan izin operasional selama Ramadan. “Kami periksa perizinannya,” katanya.
Selain itu, pengawasan RHU dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Hal ini dilakukan untuk memantau perizinan tempat usaha, terlebih tempat yang menjual minuman beralkohol.
Dalam operasi kali ini, Agnis mengungkap bahwa petugas Satpol PP tidak menemukan aktivitas biliar di lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Namun, pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha.
“Di lokasi kami tidak menemukan adanya aktivitas biliar, namun di sana kami menemukan meja biliar dalam keadaan tidak tertutup. Sehingga kami minta kepada pemilik tempat usaha untuk menutup meja biliar tersebut,” katanya.
Sedangkan untuk panti pijat, dari pantauan petugas juga tidak ada aktivitas di sana
Meski demikian, Agnis menegaskan jika pemilik usaha tetap diminta menandatangani Berita Acara (BA) sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi SE Wali Kota Surabaya.
Apabila mereka kedapatan melanggar komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), bahkan tak menutup peluang penutupan total kegiatan usahanya.
Hal ini, kata Agnis, dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan itu selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Selain untuk memastikan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini. (*)