METRO TODAY-JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menetapkan empat jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Keempat jalur SPMB 2025 ini tetap menggunakan empat jalur utama yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi, namun dengan beberapa penyesuaian.
Ia menyebutkan penetapan empat jalur tersebut mencerminkan semangat pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua, dengan mengutamakan inklusi, integrasi dan kohesivitas sosial.
“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, dimana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/3).
Ia mengklaim, keempat jalur pada sistem SPMB 2025 dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.
Adapun keempat jalur SPMB 2025 ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan, serta jalur afirmasi dan mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.
Pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 70 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi.
Sementara pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), ia menyebutkan pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 40 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur mutasi.
Adapun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan SPMB telah menetapkan minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi.
Pihaknya pun menegaskan pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang dinyatakan lolos seleksi di seluruh jalur SPMB berjumlah sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah diumumkan sekolah. (*)