28 C
Surabaya
28 April 2025, 21:14 PM WIB

Prabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat 60 Persen Upah Selama 6 Bulan

METRO-JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 6 tahun 2025 atas perubahan PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam aturan yang baru diteken oleh Prabowo Subianto dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan. Beleid tersebut menyebutkan, karyawan korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai per bulan sebesar 60% dari upah terakhir maksimal selama 6 bulan.

Namun, ada batas upah yang ditentukan yaitu maksimal sebesar Rp 5 juta. Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 21 ayat 1 dan 3. Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang akan diberikan jumlahnya mengacu pada ketentuan batas atas upah tersebut. (*)

METRO-JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 6 tahun 2025 atas perubahan PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam aturan yang baru diteken oleh Prabowo Subianto dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan. Beleid tersebut menyebutkan, karyawan korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai per bulan sebesar 60% dari upah terakhir maksimal selama 6 bulan.

Namun, ada batas upah yang ditentukan yaitu maksimal sebesar Rp 5 juta. Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 21 ayat 1 dan 3. Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang akan diberikan jumlahnya mengacu pada ketentuan batas atas upah tersebut. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/