31.2 C
Surabaya
30 April 2025, 9:44 AM WIB

Komplotan Curanmor Sasar Rumah Kos dan Parkiran Minimarket di Surabaya Diringkus, Tiga Tersangka Diamankan

METROTODAY, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengobok obok wilayah hukum Surabaya.

Dua pelaku curanmor yakni MH 34, warga Kedung Mangu dan MR, 30, warga Sidonipah Surabaya. Keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian 7 sepeda motor di 4 tempat yang berbeda di Surabaya.

Rekaman CCTV yang diperoleh polisi menunjukkan bagaimana mereka menjalankan aksinya hanya dalam hitungan detik.

Aksi pada Februari lalu di kawasan Wonocolo itu berhasil menggondol sebuah sepeda motor milik warga.

Namun, petugas baru berhasil membekuk kedua pelaku saat beraksi di kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya.

Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap M warga Bangkalan, Madura, yang menjadi penadah motor curian dari kedua pelaku.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di empat kecamatan berbeda di wilayah Surabaya.

“Kedua pelaku kerap menyasar tempat-tempat yang sepi, seperti kos-kosan dan parkiran minimarket, kemudian menjualnya ke penadah M di Bangkalan,” katanya di Surabaya, Selasa (29/4).

Kedua pelaku menjual motor curian itu kepada penadah dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor beserta kunci T modifikasi sebagai sarana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

METROTODAY, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengobok obok wilayah hukum Surabaya.

Dua pelaku curanmor yakni MH 34, warga Kedung Mangu dan MR, 30, warga Sidonipah Surabaya. Keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian 7 sepeda motor di 4 tempat yang berbeda di Surabaya.

Rekaman CCTV yang diperoleh polisi menunjukkan bagaimana mereka menjalankan aksinya hanya dalam hitungan detik.

Aksi pada Februari lalu di kawasan Wonocolo itu berhasil menggondol sebuah sepeda motor milik warga.

Namun, petugas baru berhasil membekuk kedua pelaku saat beraksi di kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya.

Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap M warga Bangkalan, Madura, yang menjadi penadah motor curian dari kedua pelaku.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di empat kecamatan berbeda di wilayah Surabaya.

“Kedua pelaku kerap menyasar tempat-tempat yang sepi, seperti kos-kosan dan parkiran minimarket, kemudian menjualnya ke penadah M di Bangkalan,” katanya di Surabaya, Selasa (29/4).

Kedua pelaku menjual motor curian itu kepada penadah dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor beserta kunci T modifikasi sebagai sarana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/