32.8 C
Surabaya
28 April 2025, 17:53 PM WIB

Komisi Informasi Ingatkan Kewajiban Ini ke Dinas Pendidikan dan Sekolah di Jatim Terkait SPMB 2025

METROTODAY, SURABAYA – Sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2015/2026 yang dulu bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut perubahan itu merupakan langkah strategis untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Namun, perubahan tersebut juga membawa tanggung jawab baru. Khususnya bagi Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di seluruh Jawa Timur, untuk secara aktif mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat.

Hal ini bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan sebuah kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU KIP mengatur bahwa badan publik, termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah negeri, wajib secara proaktif mengumumkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk perubahan sistem seperti SPMB.

Pasal 9 ayat (1) UU KIP berbunyi: Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.

Lalu, Pasal 10 ayat (1), badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Nah, perubahan sistem penerimaan siswa baru itu juga termasuk informasi serta-merta. Sebab, dapat berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

Terutama para orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang sekolah berikutnya. Baik dari tingkat SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA.

Kalau informasi seputar itu tidak sampai tersosialisasikan dengan optimal, maka akan membawa kerugian besar bagi masyarakat yang berkepentingan.

Adapun beberapa informasi yang mesti diumumkan paling tidak meliputi dasar hukum perubahan dari PPDB ke SPMB, tata cara dan prosedur SPMB, tahapan atau jadwal pelaksanaan, syarat dan ketentuan penerimaan, mekanisme keberatan atau banding jika terjadi sengketa, dan sejenisnya.

Berdasarkan Pasal 21 UU KIP, mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Informasi juga wajib disampaikan dengan Bahasa sederhana melalui media-media informasi yang dimiliki badan publik. Bisa melalui pertemuan langsung atau melalui papan pengumuman, website, media sosial, hingga melalui media pers.

Tanpa pengumuman resmi, masyarakat berisiko tidak mendapatkan haknya untuk memahami dan berpartisipasi dalam sistem yang baru ini.

Ketidakpatuhan terhadap UU KIP dapat membawa konsekuensi serius. Bahkan, dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 52 UU KIP menyatakan: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

Mengumumkan perubahan sistem PPDB menjadi SPMB tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen badan publik untuk memberikan pelayanan publik yang adil, menghormati hak warga negara atas informasi, membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan berintegritas. Karena itu, Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan wajib segera, jelas, dan terbuka menginformasikan segala perubahan kepada publik, tanpa ditunda-tunda.

Petunjuk teknis tentang Standar Layanan Informasi Publik diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Masyarakat yang tidak mendapatkan layanan informasi, bisa mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2013. (*)

METROTODAY, SURABAYA – Sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2015/2026 yang dulu bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut perubahan itu merupakan langkah strategis untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Namun, perubahan tersebut juga membawa tanggung jawab baru. Khususnya bagi Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di seluruh Jawa Timur, untuk secara aktif mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat.

Hal ini bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan sebuah kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU KIP mengatur bahwa badan publik, termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah negeri, wajib secara proaktif mengumumkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk perubahan sistem seperti SPMB.

Pasal 9 ayat (1) UU KIP berbunyi: Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.

Lalu, Pasal 10 ayat (1), badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Nah, perubahan sistem penerimaan siswa baru itu juga termasuk informasi serta-merta. Sebab, dapat berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

Terutama para orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang sekolah berikutnya. Baik dari tingkat SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA.

Kalau informasi seputar itu tidak sampai tersosialisasikan dengan optimal, maka akan membawa kerugian besar bagi masyarakat yang berkepentingan.

Adapun beberapa informasi yang mesti diumumkan paling tidak meliputi dasar hukum perubahan dari PPDB ke SPMB, tata cara dan prosedur SPMB, tahapan atau jadwal pelaksanaan, syarat dan ketentuan penerimaan, mekanisme keberatan atau banding jika terjadi sengketa, dan sejenisnya.

Berdasarkan Pasal 21 UU KIP, mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Informasi juga wajib disampaikan dengan Bahasa sederhana melalui media-media informasi yang dimiliki badan publik. Bisa melalui pertemuan langsung atau melalui papan pengumuman, website, media sosial, hingga melalui media pers.

Tanpa pengumuman resmi, masyarakat berisiko tidak mendapatkan haknya untuk memahami dan berpartisipasi dalam sistem yang baru ini.

Ketidakpatuhan terhadap UU KIP dapat membawa konsekuensi serius. Bahkan, dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 52 UU KIP menyatakan: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

Mengumumkan perubahan sistem PPDB menjadi SPMB tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen badan publik untuk memberikan pelayanan publik yang adil, menghormati hak warga negara atas informasi, membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan berintegritas. Karena itu, Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan wajib segera, jelas, dan terbuka menginformasikan segala perubahan kepada publik, tanpa ditunda-tunda.

Petunjuk teknis tentang Standar Layanan Informasi Publik diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Masyarakat yang tidak mendapatkan layanan informasi, bisa mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2013. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/