METROTODAY, MALANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya objektivitas untuk menyukseskan jalannya sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang mulai digulirkan tahun ini sebagai pengganti proses seleksi penerima peserta didik baru (PPDB).
Khofifah meminta setiap pihak yang terlibat dalam SPMB jenjang SMA/SMK sederajat harus menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menyukseskan metode penerimaan murid dengan pola baru itu.
“Sebagai penguatan dan menjaga objektivitas akan dilakukan penandatanganan pakta integritas, yang menandatangani itu kepala cabang dinas, kepala sekolah, kepala seksi, dan ada operator,” katanya di Kota Malang, Senin (21/4).
Ia menuturkan bahwa penandatanganan pakta integritas akan dilaksanakan pada 2 Mei 2025, atau ketika peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Menurut dia, perlu adanya pakta integritas dimaksudkan sebagai dasar mengikat komitmen setiap pihak yang melaksanakan SPMB.
“Hal yang ada di dalam pakta integritas harus dijadikan pegangan dan pedoman bagi pihak-pihak itu,” ucapnya.
Khofifah menambahkan suksesnya SPMB juga merupakan bagian untuk menjaga kepercayaan publik atau dalam hal ini calon pelajar dan wali murid terhadap tata laksana seleksi siswa baru, pada jenjang SMA/SMK sederajat.
Maka dari itu, pihak yang terlibat di dalam SPMB harus memprioritaskan transparansi informasi.
“Siklus SPMB ini mereka bisa memahami bahwa ada ranking nilai tapi ada juga domisili. Kalau tidak disosialisasikan secara lebih luas khawatir ada miss understanding di sini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan bahwa antara PPDB dan SPMB merupakan perubahan nomenklatur pelaksanaan.
“Zona-zona tertentu nanti akan memudahkan wali murid atau siswa yang akan masuk di SMA dan SMK negeri itu dengan kriteria-kriteria tertentu,” ujarnya.
Penerimaan siswa baru pada PPDB fokus pada sistem zonasi atau mengutamakan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan, sedangkan SPMB menggunakan sistem domisili.
Sistem domisili, yakni fokus pada kedekatan antara tempat tinggal dengan sekolah. Artinya, calon murid bisa mendaftarkan diri ke sekolah terdekat dari rumah bahkan lintas provinsi kalau jaraknya dihitung lebih dekat.
“Kalau sistem domisili, calon murid maupun orang tua lebih bisa masuk (mendaftar) dengan sistem perwilayahan,” katanya.
Selain itu, Aries mengatakan bahwa untuk kriteria murid tak memiliki perbedaan antara SPMB dan PPDB.
“Kriteria tetap sama, seperti ada afirmasi, prestasi, jalur perpindahan orang tua itu tetap ada dan tetap sama,” kata dia. (*)