METROTODAY, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan 9 jajanan atau produk pangan olahan di tengah masyarakat yang mengandung unsur babi.
Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.
“Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine,” terang Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).
Terhadap 7 produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara 2 produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
9 Produk pangan olahan yang mengandung peptida spesifik babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) asal Filipina.
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) asal Filipina.
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) asal China.
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) asal China.
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) asal China/
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) asal Surabaya.
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling) asal China.
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk asal China.
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat asal China.
Data ini juga dapat di akses melalui website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/detail/siaran-pers.
Ahmad Haikal Hasan mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” jelas Ahmad Haikal Hasan.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan, Elin Herlina, yang hadir mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kolaborasi BPOM dan BPJPH dalam pengawasan produk halal di Indonesia.
“Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk. Hasilnya, seperti yang disampaikan Bapak Kepala BPJPH, ditemukan 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi,” ujar Elin.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa BPOM dan BPJPH berkomitmen menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa BPOM telah memberikan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk temuan tersebut dari peredaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan. Jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya, silakan laporkan kepada BPOM,” tegas Taruna Ikrar. (*)