METROTODAY, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mencatat bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia pada 2023–2024 didominasi oleh kelompok lanjut usia (lansia). Pada 2023, sekitar 44% jemaah haji berusia di atas 60 tahun, sedangkan pada 2024 jumlahnya mencapai 37%. Selain itu, 73% jemaah haji 2024 juga memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid).
“Secara keseluruhan, profil kesehatan jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya tidak banyak berubah. Sekitar 72% dari jemaah haji Indonesia memiliki penyakit penyerta,” kata Liliek Marhaendro Susilo, Kepala Pusat Kesehatan Haji, dalam acara Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga PPIH Arab Saudi Tahun 1446H/2025M yang diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Rabu (16/4).
“Selama periode 2018–2024 (kecuali masa pandemi COVID-19 2020–2022), penyakit pneumonia dan serangan jantung merupakan risiko utama bagi jemaah haji di Arab Saudi,” sambung dia.
Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan, Liliek juga mengungkapkan bahwa data dari pelayanan kesehatan kloter tahun 2023–2024 menunjukkan tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta meningkatnya kewaspadaan terhadap pneumonia, terutama pada jemaah lansia dan mereka yang memiliki komorbid.
“Selain masalah penyakit, pada hari terakhir penyelenggaraan Haji 2024, tercatat 461 jemaah wafat, dengan penyakit jantung sebagai penyebab kematian tertinggi (37,9%). Sebanyak 80,5% dari jumlah kematian tersebut adalah jemaah yang berusia 60 tahun ke atas,” tambah Liliek.
Sejalan dengan tema Haji 1446H/2025M, yang mengusung “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” Kementerian Kesehatan telah merumuskan empat kebijakan strategis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan haji tahun ini.
Strategi Kesehatan Haji 2024
-
Penguatan Pembinaan Kesehatan Jemaah
Kementerian Kesehatan akan memperkuat pembinaan kesehatan jemaah haji dengan melakukan skrining kesehatan di masa tunggu, serta membangun pembinaan kesehatan yang terintegrasi dengan berbagai program terkait di lingkungan Kemenkes. Selain itu, materi standar pembinaan akan disiapkan baik di Indonesia maupun di Arab Saudi, dan akan ada kolaborasi dengan sektor terkait, organisasi profesi, KBIH, dan ormas lainnya. -
Pemeriksaan Kesehatan Terstandarisasi
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diperkuat dengan standar yang jelas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/508/2024. Hal ini akan mencakup peningkatan kapasitas dan sertifikasi tim pemeriksa kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan sistem kesehatan haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat dan Siskohatkes). -
Pengembangan Sistem Teknologi Kesehatan (Siskohatkes)
Pengembangan Siskohatkes akan dilakukan dengan mengintegrasikan data riwayat kesehatan jemaah haji melalui Rekam Medis Elektronik (RME) dan International Patient Summary. Sistem ini akan memudahkan akses data kesehatan jemaah oleh fasilitas kesehatan di Arab Saudi, serta mendukung penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji. -
Penguatan Pelayanan Kesehatan di Arab Saudi
Kementerian Kesehatan juga akan memperkuat layanan kesehatan di Arab Saudi dengan meningkatkan peran pos kesehatan satelit di setiap hotel di Makkah, menempatkan dokter spesialis dan tenaga promkes di setiap sektor, serta menyediakan alat kesehatan tambahan seperti X-Ray Mobile, Ekokardiogram, Elektrokardiogram, dan Sanitasi Kit untuk meningkatkan kualitas layanan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).(*)