METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah insentif terkait dengan Hari Raya Idul Fitri. Mulai penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga tunjangan hari raya (THR).
Berbagai kebijakan insentif tersebut diberikan seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama bulan Ramadan dan saat Lebaran. Terutama terkait dengan konsumsi masyarakat.
Berikut sejumlah kebijakan insentif menjelang Lebaran 2025 yang dipaparkan kembali dalam keterangan pers APBNKita di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
- Penurunan harga tiket pesawat
Harga tiket pesawat diturunkan setidaknya 13–14 persen. Antara lain, PPN Ditanggung Pemerintah tiket pesawat sebesar Rp 286,1 miliar. Kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu masa liburan Idul Fitri (15 hari), yakni 24 Maret–7 April 2025.
Penurunan harga tiket berlaku pada kelas ekonomi sesuai tipe pesawat dan pada kelompok layanan pada 500 rute dalam negeri.
- Diskon tarif tol dan transportasi mudik Lebaran
Diskon 20 persen selama 6 hari, yaitu 4 hari arus mudik (24–27 Maret) dan 2 hari arus balik (8–9 April). Lalu, diskon tarif tambahan hingga 30 persen bakal diberikan kepada pemudik yang terdampak pengalihan arus melalui tol Cileunyi–Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
- THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD
THR diberikan kepada pekerja/buruh masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Imbauan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online
Bonus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Pemberian paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Bonus diberikan proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Imbauan bonus hari raya tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (10 Maret 2025).
Di luar kebijakan di atas, ada pula THR bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, dan pensiunan yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. THR diberikan penuh tanpa ada potongan.
”Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBNKita. (*)