30 C
Surabaya
28 April 2025, 19:53 PM WIB

Ada Temuan Penyimpangan Dana Desa, Mendes Gandeng Kejaksaan Agung

METROTODAY, JAKARTA – Temuan penyimpangan dana desa mendorong Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). Mendes meminta jaksa turut mengawal kasus penyalahgunaan dana desa tersebut.

Mendes Yandri bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Mendes Yandri menjelaskan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

”Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, banyak penyimpangan dana desa. Di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Mendes Yandri dalam keterangan resmi Kemendes PDT.

Selain itu, ada dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif. Hal tersebut mendorong Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

”Kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera. Para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” tegas Mendes.

Yandri menegaskaan bahwa pihaknya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan itu telah diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

”Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu. Semuanya sudah kami serahkan,” katanya.

Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yaitu aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

”Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Tahun 2025 ada Rp 71 triliun,” kata Yandri. Anggaran dana desa pada 2025 itu dialokasikan untuk 75.259 desa. ”Nah oleh karena itu, kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuh dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana desa.

”Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan, kalau ada kebocoran akan kita tindak,” tegasnya. (*)

METROTODAY, JAKARTA – Temuan penyimpangan dana desa mendorong Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). Mendes meminta jaksa turut mengawal kasus penyalahgunaan dana desa tersebut.

Mendes Yandri bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Mendes Yandri menjelaskan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

”Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, banyak penyimpangan dana desa. Di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Mendes Yandri dalam keterangan resmi Kemendes PDT.

Selain itu, ada dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif. Hal tersebut mendorong Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

”Kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera. Para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” tegas Mendes.

Yandri menegaskaan bahwa pihaknya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan itu telah diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

”Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu. Semuanya sudah kami serahkan,” katanya.

Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yaitu aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

”Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Tahun 2025 ada Rp 71 triliun,” kata Yandri. Anggaran dana desa pada 2025 itu dialokasikan untuk 75.259 desa. ”Nah oleh karena itu, kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuh dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana desa.

”Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan, kalau ada kebocoran akan kita tindak,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/