METROTODAY, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa peringatan 70 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung akan disesuaikan penyelenggaraannya dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana penyelenggaraan acara khusus terkait peringatan 70 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) yang melibatkan pejabat tinggi asing.
“Akan ada beberapa kegiatan yang dilakukan untuk memperingati KAA, namun tidak dalam bentuk sebuah perayaan event besar,” kata Roy kepada Antara di Jakarta, Rabu (12/3).
Ia menambahkan bahwa bentuk kegiatan peringatan KAA itu masih dalam pembahasan.
Meski demikian, Roy menekankan bahwa yang paling penting dalam perayaan peringatan KAA adalah terus menyuarakan semangat KAA agar semakin relevan terutama dalam situasi dunia sekarang.
Dia menyebutkan bahwa negara-negara yang dulu berpartisipasi dalam KAA 1955 sekarang telah bergabung sebagai negara Gerakan Non-Blok (GNB/NAM) dan GNB memiliki keanggotaan lebih dari 100 negara.
“Hal ini menunjukkan bahwa Dasasila Bandung masih sangat relevan dan penting untuk terus digaungkan hingga saat ini,” tambahnya.
Konferensi Asia Afrika (KAA) pertama kali diselenggarakan pada 18 April 1955 di Bandung, Jawa Barat. Tahun ini menandai peringatan 70 tahun sejak konferensi tersebut berlangsung.
KAA 1955 menghasilkan sepuluh pernyataan prinsip-prinsip dasar yang dikenal sebagai Dasasila Bandung, yang kemudian menjadi semangat bagi negara-negara Asia dan Afrika untuk menyelesaikan masalah kolonialisme.
Isi Dasasila Bandung itu antara lain;
– Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB
– Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
– Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil
– Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain
– Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB
– Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak melakukannya terhadap negara lain
– Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara
– Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak- pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB
– Memajukan kepentingan bersama dan Kerja sama
– Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional. (*)