30 C
Surabaya
28 April 2025, 20:01 PM WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Ungkap Kerugian Negara Rp 3,1 M, Tahan Kades Sidokerto

METROTODAY, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Ali Nasikin pada Senin (10 Maret 2025). Kades Ali Nasikin dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo karena kasus jual beli TKD setempat. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,1 miliar.

Selain Ali Nasikin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo juga menahan tersangka lain dari Tim Sembilan yang menangani pelepasan tanah kas desa (TKD) Sidokerto tersebut. Dia adalah Samiun. Ada pula Kastain, juga Tim Sembilan yang terlibat penjualan TKD Sidokerto. Dia ditahan lebih dulu.

”Perbuatan tersangka menjual TKD diduga merugikan negara lebih dari Rp 3,1 miliar,” kata Kepala  Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada media Senin sore (10 Maret 2025).

Penahanan Kades Ali Nasikin dan Samiun berlangsung Senin sore, sekitar pukul 16.00. Adapun Kastain ditahan lebih dulu. Kejaksaan menahan ketiganya dengan dasar dua alat bukti yang lengkap. Selain itu, dikhawatirkan, para tersangka melaarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Jhon Franky menyebutkan, tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan. Tujuannya menguntungkan diri sendiri.

“Hasil penghitungan tim Pidsus Kejari Sidoarjo bersama dengan tim Inspektorat menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp 3.141.100.000,” tegas Kasi Pidsus Jhon Franky.

Tersangka Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin dan tersangka Samiun sudah berada di Lapas Delta Sidoarjo setelah ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin (10 Maret 2025). (Foto: Kejari Sidoarjo)

Menurut Jhon Franky, baik Ali Nasikin, Samiun, maupun Kastain melakukan perbuatan hukum. Mereka punya peran masing-masing. Namun, ketiganya melakukan dugaan tindakan korupsi itu secara bersama-sama.

”Mereka bersama mengaburkan status TKD itu seakan-akan tanah gogol Dusun Klanggri, Kecamatan Buduran,” tambah Jhon Franky.

Perbuatan itu memantik protes warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Mereka merasa dirugikan akibat jual-beli tanah yang dilakukan oleh Tim Sembilan. Sebab, jual beli tanah tidak transparan. Hasilnya pun dinilai tidak jelas.

Para petani yang merasa ikut memiliki tanah hanya diberi kompensasi Rp 5 juta. Padahal, lahan TKD itu dijual dengan harga lebih dari Rp 3 miliar kepada pengembang perumahan.

Warga pun marah. Mereka melakukan unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (12 Desember 2024) lalu. Balai Desa Sidokerto didemo. Ali Nasikin dituntut mundur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun turun tangan.

Meski demikian, Jhon Franky meminta masyarakat yang sudah telanjur membeli tanah itu tetap tenang. Tanah tersebut belakangan diketahui memang bermasalah. Namun, Pemkab Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri sidoajro telah mencarikan solusi.

”Masyarakat tenang tidak. Jangan terpancing dengan isu apa pun. Kejaksaan Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali rapat-rapat mencarikan solusi,” tambah Jhon Franky. (*) 

METROTODAY, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Ali Nasikin pada Senin (10 Maret 2025). Kades Ali Nasikin dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo karena kasus jual beli TKD setempat. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,1 miliar.

Selain Ali Nasikin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo juga menahan tersangka lain dari Tim Sembilan yang menangani pelepasan tanah kas desa (TKD) Sidokerto tersebut. Dia adalah Samiun. Ada pula Kastain, juga Tim Sembilan yang terlibat penjualan TKD Sidokerto. Dia ditahan lebih dulu.

”Perbuatan tersangka menjual TKD diduga merugikan negara lebih dari Rp 3,1 miliar,” kata Kepala  Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada media Senin sore (10 Maret 2025).

Penahanan Kades Ali Nasikin dan Samiun berlangsung Senin sore, sekitar pukul 16.00. Adapun Kastain ditahan lebih dulu. Kejaksaan menahan ketiganya dengan dasar dua alat bukti yang lengkap. Selain itu, dikhawatirkan, para tersangka melaarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Jhon Franky menyebutkan, tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan. Tujuannya menguntungkan diri sendiri.

“Hasil penghitungan tim Pidsus Kejari Sidoarjo bersama dengan tim Inspektorat menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp 3.141.100.000,” tegas Kasi Pidsus Jhon Franky.

Tersangka Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin dan tersangka Samiun sudah berada di Lapas Delta Sidoarjo setelah ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin (10 Maret 2025). (Foto: Kejari Sidoarjo)

Menurut Jhon Franky, baik Ali Nasikin, Samiun, maupun Kastain melakukan perbuatan hukum. Mereka punya peran masing-masing. Namun, ketiganya melakukan dugaan tindakan korupsi itu secara bersama-sama.

”Mereka bersama mengaburkan status TKD itu seakan-akan tanah gogol Dusun Klanggri, Kecamatan Buduran,” tambah Jhon Franky.

Perbuatan itu memantik protes warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Mereka merasa dirugikan akibat jual-beli tanah yang dilakukan oleh Tim Sembilan. Sebab, jual beli tanah tidak transparan. Hasilnya pun dinilai tidak jelas.

Para petani yang merasa ikut memiliki tanah hanya diberi kompensasi Rp 5 juta. Padahal, lahan TKD itu dijual dengan harga lebih dari Rp 3 miliar kepada pengembang perumahan.

Warga pun marah. Mereka melakukan unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (12 Desember 2024) lalu. Balai Desa Sidokerto didemo. Ali Nasikin dituntut mundur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun turun tangan.

Meski demikian, Jhon Franky meminta masyarakat yang sudah telanjur membeli tanah itu tetap tenang. Tanah tersebut belakangan diketahui memang bermasalah. Namun, Pemkab Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri sidoajro telah mencarikan solusi.

”Masyarakat tenang tidak. Jangan terpancing dengan isu apa pun. Kejaksaan Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali rapat-rapat mencarikan solusi,” tambah Jhon Franky. (*) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/