28 C
Surabaya
28 April 2025, 23:22 PM WIB

Jaksa Agung ST Burhanudin Soal Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga : Penyidik akan Lihat Lagi, Bisa Diancamkan Hukuman Mati

METROTODAY, Jakarta ,- Penyidik Kejaksaan Agung dugaan korupsi tata niaga minyak mentah pada PT Pertamina Patra Niaga terus bekerja.

Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanudin berharap bahwa pengusutan kasus itu dilakukan secepat-cepatnya. Hal tersebut agar masyarakat segera mendapatkan kepastian.

Burhanudin mengungkapkan pihaknya saat ini menggandeng ahli keuangan negara untuk menghitung kepastian kerugian negara. “Berapa kerugian riil akan kami hitung,” ujar Jaksa Agung ST Burhanudin dalam konferensi pers bersama PT Pertamina.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat lebih dalam lagi terhadap kasus itu.

Namun demikian, untuk sementara ini, tidak ada lagi penambahan tersangka dalam kasus itu. Saat ini penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Setelah penyidikan tuntas, lanjut dia, pihaknya akan melihat lagi seperti apa kasus itu.

Termasuk pasal apa yang seharusnya ditetapkan. “Nanti penyidik akan melihat lagi apakah ada hal-hal yang memberatkan,” katanya.

Termasuk ketika korupsi dilakukan di era 2018-2023 dimana pada kurun waktu tersebut terjadi pandemi covid-19.

“Nanti kalau benar demikian bisa kami ancamkan hukuman mati,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan minyak mentah. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sangat fantastis, yakni Rp 193 triliun.

METROTODAY, Jakarta ,- Penyidik Kejaksaan Agung dugaan korupsi tata niaga minyak mentah pada PT Pertamina Patra Niaga terus bekerja.

Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanudin berharap bahwa pengusutan kasus itu dilakukan secepat-cepatnya. Hal tersebut agar masyarakat segera mendapatkan kepastian.

Burhanudin mengungkapkan pihaknya saat ini menggandeng ahli keuangan negara untuk menghitung kepastian kerugian negara. “Berapa kerugian riil akan kami hitung,” ujar Jaksa Agung ST Burhanudin dalam konferensi pers bersama PT Pertamina.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat lebih dalam lagi terhadap kasus itu.

Namun demikian, untuk sementara ini, tidak ada lagi penambahan tersangka dalam kasus itu. Saat ini penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Setelah penyidikan tuntas, lanjut dia, pihaknya akan melihat lagi seperti apa kasus itu.

Termasuk pasal apa yang seharusnya ditetapkan. “Nanti penyidik akan melihat lagi apakah ada hal-hal yang memberatkan,” katanya.

Termasuk ketika korupsi dilakukan di era 2018-2023 dimana pada kurun waktu tersebut terjadi pandemi covid-19.

“Nanti kalau benar demikian bisa kami ancamkan hukuman mati,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan minyak mentah. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sangat fantastis, yakni Rp 193 triliun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/